Selasa, 22 Juli 2014

ILLEGAL ETIK BAYI TABUNG

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang 
Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT.  Demikian pula dengan keinginan memiliki keturunan setelah adanya pernikahan yang sah. Betapa bahagianya kita jika setelah menikah mendapatkan karunia yang sangat indah yaitu seorang bayi. 
Sekarang ini sudah muncul berbagai kecanggihan yang dapat digunakan untuk mengatasi kendala-kendala kehidupan.  Salah satunya adalah kesulitan mempunyai anak dengan berbagai faktor.  Tetapi terkadang kecanggihan teknologi mempengaruhi etika-etika terhadap islam. 
Pasangan menikah yang dalam waktu tertentu belum juga mendapatkan keturunan, bukan berarti salah satu atau bahkan dua-duanya merupakan seorang yang mandul.  Pengertian mandul bagi wanita ialah tidak mampu hamil karena indung telur mengalami kerusakan sehingga tidak mampu memproduksi sel telur. Sementara, arti mandul bagi pria ialah tidak mampu menghasilkan kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel spermatozoa sama sekali. 
Ketidakmampuan untuk mendapatkan keturunan dapat terjadi karena pasangan tersebut infertil atau tidak subur.  Pada umumnya pasangan yang mengalami hambatan untuk memiliki keturunan tersebut menjadikan bayi tabung sebagai solusi. Program pembuahan dalam tabung ini memang membawa harapan bagi mereka yang mengalami masalah kesuburan. Namun tidak semua orang paham mengenai bayi tabung dan bagaimana proses bayi tabung tersebut. 
Bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung.  Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih, maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditangani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa, dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia, bisa merusak nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa. 

1.2  Tujuan 
·         Mengidentifikasi definisi bayi tabung
·         Mengidentifikasi sejarah bayi tabung di dunia
·         Mengidentifikasi jenis-jenis bayi tabung
·         Mengidentifikasi tahapan pelaksanaan bayi tabung
·         Mengidentifikasi hukum bayi tabung menurut negara
·         Mengidentifikasi hukum bayi tabung menurut agama islam
·         Mengidentifikasi bayi tabung menurut sudut pandang medis dan legal
·         Mengidentifikasi illegal etik bayi tabung dalam prakteknya di lapangan

BAB II
ISI
2.1 Definisi
Bayi tabung atau pembuahan in vitro (bahasa Inggris: in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. 
Secara sederhana, bayi tabung diartikan sebagai proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh ibu. Dalam bahasa Latin bayi tabung dikenal dengan istilah in vitro vertilization, yang berarti 'pembuahan dalam gelas atau tabung’.
Bayi tabung adalah istilah yang mengacu pada anak yang dihasilkan dari proses in in vitro fertilization atau proses pembuahan sel telur dengan sperma yang terjadi di luar tubuh (“in vitro” berarti “di dalam kaca”). Dalam proses tersebut, telur dikeluarkan dari ovarium ibu dan diinkubasi dengan sperma dari ayah. Setelah pembuahan, sel-sel pra-embrio dibiarkan untuk membelah 2-4 kali di dalam inkubator selama 3 sampai 5 hari. Pra-embrio ini kemudian dikembalikan ke rahim ibu untuk mengimplan dan tumbuh sebagaimana dalam kehamilan umumnya. 
Bayi tabung adalah suatu proses untuk menggabungkan sel telur pada wanita dengan sperma pada pria dewasa di laboratorium atau di “Tabung Kaca”. Namun bukan artinya seluruh proses ada di tabung tersebut, melainkan ini adalah suatu istilah yang digunakan di dunia medis. Sel telur dibuahi oleh sperma di dalam tabung tersebut untuk menghasilkan embrio, jika telah menjadi embrio maka selanjutnya akan ditempatkan di rahim wanita. Pengertian bayi tabung harus kita luruskan yaitu bukan bayinya berada dalam tabung kaca, melainkan proses pembuahan sel telur oleh sperma agar menjadi embrio yang siap di masukkan di dalam rahim. 
Bayi tabung atau inseminasi buatan adalah proses pembuahan tanpa melalui senggama (sexual inercourse) yang merupakan suatu teknologi modern dalam bidang kedokteran dan sains yang disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak beragama, sehingga kaedah dan ketentuan syariah dalam teknologi ini tidak sesuai dengan ajaran agama dan norma yang berlaku di masyarakat. 
2.2 Sejarah
Teknologi kedokteran modern semakin canggih. Salah satu trend yang berkembang saat ini adalah fenomena bayi tabung.  Sejatinya, teknologi ini telah dirintis oleh PC Steptoe dan RG Edwards pada 1977.  Hingga kini, banyak pasangan yang kesulitan memperoleh anak, mencoba menggunakan teknologi bayi tabung. 
Bayi tabung pertama yang dilahirkan di dunia adalah jam 11.47 PM pada 25 Juli 1978, di Oldham, Manchester, Inggris.  Nama bayi ini adalah Louise Joy Brown dengan berat sekitar 2,6 Kg.  Perkembangan bayi tabung sangat pesat dimana dalam kurun waktu 30 tahun telah terdapat lebih dari 12 ribu bayi yang dilahirkan melalui proses ini di Inggris.  Jumlah ini juga terus bertambah semakin besar diseluruh dunia. 
·         Keberhasilan bayi tabung
Keberhasilan bayi tabung seperti yang dikutip dari Society of Assisted Reproductive Technologies (SART) adalah sebagai berikut :
§  41-43% untuk wanita dibawah umur 35 tahun. 
§  33-36% untuk wanita umur  35 – 37 tahun.
§  23-27% untuk wanita umur 38 – 40 tahun.
§  13-18% untuk wanita di atas umur 41 tahun.
§  Risiko bayi tabung
§  Resiko yang harus dihadapi dalam sebuah proses menjalani program bayi tabung dapat dijelaskan mulai dari proses awal yaitu pemberian obat kesuburan.  Obat kesuburan mungkin dapat membuat wanita kembung, sakit perut, perubahan suasana hati, sakit kepala, dan efek samping lainnya.
§  Risiko pengambilan telur termasuk reaksi terhadap anestesi, perdarahan, infeksi, dan kerusakan struktur sekitarnya ovarium, termasuk usus dan kandung kemih. 
§  Biaya sangat mahal, dan tidak terkontrol. Biaya kontrol bulanan dan tindakan medis bayi tabung akan berbeda dengan bayi normal. 

2.3 Jenis-Jenis Bayi Tabung
1.      Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri
Teknik bayi tabung memisahkan persetubuhan suami – istri dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan. 
2.      Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak
Ada kemungkinan bahwa benih dari suami – istri tidak bisa dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau alasan – alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami – istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik. 
3.      Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor
Masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri mandul, dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor. 
4.      Bayi Tabung dengan Sperma dari Bank Sperma 
Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank – bank sperma. 
2.4 Tahapan Pelaksanaan Bayi Tabung
Proses bayi tabung tergolong sangat ribet, tidak seperti biasanya yang mana proses pembuahan akan berlangsung setelah melakukan hubungan suami istri. Tahapan bayi tabung sedikit lebih kompleks, dimana dibutuhkan penjadwalan yang tepat oleh dokter spesialis yang ada. 
1.      Ovarian Hyperstimulation atau Kontrol Kesuburan
Proses bayi tabung sendiri diawali dengan konsultasi dan seleksi pasien, dimana baik suami dan istri akan diperiksa sampai dengan ada indikasi untuk mengikuti program bayi tabung. Jika memang diindikasikan, baru bisa masuk dan mengikuti program bayi tabung. Dalam proses ini dilakukan stimulasi pemberian obat kesuburan yang dapat membantu meningkatkan produksi sel telur.   Secara alami sel telur memang hanya ada satu, namun dalam program bayi tabung, perlu lebih dari satu sel telur untuk memperoleh embrio. 
Pada masa ini biasanya USG akan dilakukan secara rutin untuk mengetahui jumlah sel telur dan untuk memeriksa ovarium yang bertugas memproduksi sel telur. Selain itu juga akan dilakukan pemeriksaan tes darah untuk mengetahui kadar hormon yang ada di tubuh sang ibu.  Inti dari proses ini adalah untuk memastikan sel telur yang ada cukup banyak dan memberikan tingkat keberhasilan yang tinggi.  Proses ini biasanya berlangsung sekitar 2 minggu, untuk memastikan alat reproduksi wanita dapat memproduksi banyak sel telur yang dibutuhkan untuk mengembangkan embrio dan proses pembuahan. 
2.      Pengambilan Sel Telur
Jika sel telur telah dinyatakan cukup dan memenuhi untuk dilakukan pembuahan dilakukan pemantauan pertumbuhan folikel atau cairan berisi sel telur di dalam indung telur melalui ultrasonografi. Pemantauan pertumbuhan folikel ini bertujuan untuk melihat apakah sel telur sudah cukup matang untuk dipanen atau belum. Baru kemudian mematangkan sel telur, dengan cara menyuntikan obat agar siap dipanen.  Kemudian baru dilakukan pengambilan sel telur. Proses ini akan membutuhkan operasi kecil yang disebut Follicular Aspiration, dengan mengambil sel telur dari tubuh sang Ibu. Prosedur ini akan dibantu oleh alat pencitraan suara untuk panduan bagi sang dokter.
Dokter akan memasukkan jarum yang tipis melalui vagina sampai menuju ke ovarium dan kantung (Folikel) yang mengandung sel telur.  Jarum kecil tersebut akan terhubung pada alat penghisap untuk menarik telur telur yang ada di ovarium. Wanita atau calon ibu akan mengalami sedikit kram selama operasi efek obat kebal yang diberikan. Biasanya kram ini akan hilang dalam waktu 1 hari.  Pada hari yang sama, akan dilakukan pengambilan sperma suami. Jika tidak ada masalah, pengambilan dilakukan dengan cara bermasturbasi. Namun bila ditemukan kendala, maka akan dilakukan operasi pengambilan sperma melalui buah zakar. 
3.      Inseminasi dan Pemupukan
Setelah proses diatas selesai, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembuahan atau fertilisasi di dalam media kultur di laboratorium, sehingga menghasilkan embrio.  Dalam proses ini akan dilakukan penyatuan sperma untuk ditempatkan dengan sel telur dan disimpan dalam ruang atau lab (yang dikenal dengan tabung). Proses pencampuran sperma dan sel telur disebut inseminasi. Sperma akan memasuki (menyuburkan) sel telur beberapa jam setelah proses inseminasi. Jika menurut dokter kemungkinan pembuahan rendah, staf laboratorium dapat langsung menyuntikkan sperma ke dalam telur. Ini disebut injeksi sperma intracytoplasmic (ICSI). Banyak program kesuburan rutin melakukan ICSI pada beberapa telur bahkan jika semuanya normal.
4.      Pengamatan Embrio
Setelah proses penyatuan sperma dan sel telur telah terjadi maka sel telur yang telah dibuahi akan membelah menjadi sebuah embrio. Staf terkait akan melakukan pemeriksaan agar embrio tumbuh dengan baik. Proses ini biasanya berlangsung sekitar 5 hari, embrio yang baik memiliki beberapa sel yang aktif membelah. 
5.      Transfer Embrio
setelah embrio terbentuk, akan dilakukan proses transfer embrio kembali ke dalam rahim agar terjadi kehamilan. Jika ada sisa embrio lebih, maka akan disimpan untuk proses kehamilan berikutnya.  Dokter akan memasukkan tabung tipis yang berisi embrio ke dalam vagina wanita, melalui leher rahim, dan sampai ke dalam rahim. Jika embrio menempel (implantasi) pada lapisan rahim dan tumbuh, maka terjadilah kehamilan.
Jika lebih dari satu embrio yang ditempatkan dalam lahir pada saat yang sama, maka akan menyebabkan kehamilan kembar. Tidak heran proses bayi tabung saat ini dapat menentukan dan bahkan memilih untuk bayi kembar. 
6.      Kontrol Rutin
Setelah proses transfer embrio berhasil, dokter akan menjadwalkan dalam beberapa hari untuk dilakukan pengecekan apakah berhasil atau tidak.  . Jika berhasil maka bayi tabung memasuki fase luteal untuk mempertahankan dinding Rahim dengan memberikan Progesterone.  Biasanya dokter akan memberi obat selama 15 hari pertama untuk mempertahankan dinding rahim ibu agar terjadi kehamilan.  Proses terakhir adalah melakukan pemeriksaan apakah telah terjadi kehamilan atau belum, baik dengan pemeriksaan darah maupun USG baik itu mingguan atau bulanan. Perkembangan janin Hasil bayi tabung mungkin sedikit berbeda dengan bayi normal, sehingga anda harus melakukan kontrol sesuai saran dokter.
Proses bayi tabung di atas merupakan proses umum dalam menerapkan program bayi tabung. Setiap rumah sakit mungkin saja memiliki proses dan prosedur yang sedikit berbeda
2.5 Hukum Bayi Tabung di Indonesia 
Hukum Perdata Tentang Bayi Tabung di Indonesia
  • Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Bayi Tabung
Jika benih berasal dari suami istri yang sah
a.        Jika benihnya berasal dari Suami Istri yang sah, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
b.       Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHPer.
c.        Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari Istri pemilik benih dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan ps. 1320 dan 1338 KUHPer.).
Jika salah satu benihnya berasal dari pendonor
a.         Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
b.         Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer.
Jika semua benih berasal dari pendonor
a.         Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
b.         Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.
Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi-in-vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat meng-cover kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang. 
Salah satu aturan tentang bayi tabung terdapat dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang berbunyi:
Ayat 1
Kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan
Ayat 2
Upaya  kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilaksanakan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan:
1.         Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum itu berasal. 
2.         Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
3.         Ada sarana kesehatan tertentu
Ayat 3
Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dengan P.P. 
2.6 Hukum Bayi Tabung dalam Islam
Fatwa MUI Tentang Bayi Tabung
  1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.
  2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
  3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
  4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

Jakarta, 13 Juni 1979


Fatwa MUI Didasarkan Pada Firman Allah
Dan Sesungguhnya telah kam muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan [862], kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan.
[862] Maksudnya : Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan.
Berdasarkan ayat di atas, manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk mulia. Allah SWT telah berkenan memuliakan manusia, maka seharusnya manusia menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia dalam hal ini, inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia.
Hadits Nabi SAW yang artinya :
“Dari Ruwaifi Ibnu Tsabit Al-Ansyari ra ia berkata : saya pernah bersama Rasulullah SAW telah perang Hunain, kemudian beliau bersabda : “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain)”.

Majelis Mujamma’ Fiqih Islami
Menetapkan :
Lima perkara di bawah ini diharamkan dan terlarang sama sekali, karena dapat mengakibatkan percampuran nasab dan hilangnya hak orang tua serta perkara-perkara lain yang dikecam oleh syariat.
1.      Sperma yang diambil dari pihak lelaki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
2.      Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokakan ke dalam rahim si wanita.
3.      Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
4.      Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
5.      Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain
Dua perkara berikut ini boleh dilakukan jika memang sangat dibutuhkan dan setelah memastikan keamanan dan keselamatan. 
1.      Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya. Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
2.      Aurat vital si wanita harus tetap terjaga (tertutup) demikian juga kemungkinan kegagalan proses operasi persemaian sperma dan indung telur itu sangat perlu diperhitungkan. Demikian pula perlu diantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran amanah dari orang-orang yang lemah iman di rumah-rumah sakit yang dengan sengaja mengganti sperma ataupun indung telur supaya operasi tersebut berhasil demi mendapatkan materi dunia.
In vitro fertilization dibolehkan asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan. 
Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri.

·         Pengambilan sel telur
Pengambilan sel telur dilakukan dengan dua cara, cara pertama: indung telur di pegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang berisi sel telur di periksa di mikroskop untuk ditemukan sel telur. Sedangkan cara kedua ( USG) folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti pengisapan laparoskopi.
Pendapat Ulama
§  Yusuf Qardawi mengatakan dalam keadaan darurat atau hajat melihat atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih:
“Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa ( darurat). Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.
§  Menurut hemat penulis adalah keadaan seperti ini di sebut dengan keadaan darurat , dimana orang lain boleh melihat dan memegang aurat besar wanita. Karena belum ditemukan cara lain dan kesempatan unutuk melihat dan memegang aurat wanita itu ditujukan semata- mata hanya untuk kepentingan medis yang tidak menimbulkan rangsangan.

·         Pengambilan sel sperma
Untuk mendapatkan sperma laki- laki dapat ditempuh dengan cara :
~Istimna’ ( onani)
 
~Azl ( senggama terputus)
~Dihisap dari pelir ( testis)
~Jima’ dengan memakai kondom
~Sperma yang ditumpahkan kedalam vaginayang disedot tepat dengan spuit
~Sperma mimpi malam
Diantara kelima cara diatas, cara yang dipandang baik adalah dengan cara onani (masturbasi) yang dilakukan di rumah sakit.
Pendapat Ulama
§  Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak berdasarkan Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan budak.
§  Ulama Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak mampu kawin. Yusuf Qardawi juga sependapat dengan ulama Hanabilah.
§  Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya diharamkan, namun istimna’ diperbolehkan dalam keadaan tertentu bahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul adalah:
“Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya”.

2.7 Inseminasi Buatan di Pandang dari Aspek Medis dan Aspek Legal
Aspek Medis
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang menyinggung masalah ini. Dalam Undang-Undang No. 23 /1992 tentang Kesehatan, pada pasal 16 disebutkan, hasil pembuahan sperma dan sel telur di luar cara alami dari suami atau istri yang bersangkutan harus ditanamkan dalam rahim istri dari mana sel telur itu berasal. Hal ini menjawab pertanyaan tentang kemungkinan dilakukannya pendonoran embrio. Jika mengacu pada UU No.23/1992 tentang Kesehatan, upaya pendonoran jelas tidak mungkin. 
Aspek Legal
Jika salah satu benihnya berasal dari donor yaitu Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer Permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang lain atau orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.

2.8. Illegal Etik Bayi Tabung dalam Praktiknya di Lapangan

Begitu banyak cara faktor yang dapat berpengaruh pada proses in vitro fertilisation.  Fertilisasi in vitro yang dibenarkan secara yurudis, medis, dan agama adalah bayi tabung dimana benihnya berasal dari sepasang suami isteri dimana embrio hasil pembuahan di dalam tabung ditanamkan kembali pada rahim si istri.  Dengan demikian, bayi yang lahir merupakan anak sah pasangan tersebut baik secara yuridis, biologis, maupun secara hak mawaris. 
Akan tetapi ada kemungkinan bahwa benih dari pasangan suami isteri tidak dapat diimplantasikan kepada sang istri dengan alasan tertentu terutama alasan kesehatan yang akan berakibat fatal apabila tetap dilanjutkan.  Hal ini akan mendorong seseorang bahkan berbagai pihak untuk melakukan sewa rahim.  Terdapat dua kemungkinan seseorang akan menyewa rahim seorang perempuan.  Apabila rahim yang disewa merupakan rahim seorang gadis, maka bayi yang lahir tersebut secara yuridis dan biologis bukanlah anak dari penghamil.  Sementara itu, secara biologis, anak pasangan pemilik benih, akan tetapi secara yuridis bukanlah anak pasangan pemilik benih.  Sedangkan apabila rahim yang disewa milik seorang wanita bersuami, maka secara yuridis bayi tersebut merupakan anak dari pasangan penghamil.  Namun secara biologis, bayi tersebut adalah anak dari pemilik benih.  Adapun secara agama terutama islam, sewa rahim sudah termasuk haram.  Sewa rahim sendiri sudah melanggar Undang-Undang No. 23/1992 tentang kesehatan pasal 16 dimana embrio tidak diimplantasikan kepada pemilik benih. 
Tidak menutup kemungkinan juga dapat terjadi pendonoran benih baik sperma maupun ovum, baik dari orang-orang yang dikenal, maupun dari bank sperma atau bank ovum.  Pendonoran sperma atau ovum secara yuridis bayi yang akan lahir tetap menjadi anak dari pasangan penghamil akan tetapi secara biologis DNAnya tidak sesuai dengan DNA kedua orang tuanya.  Sehingga apabila salah satu orang tua bayi tersebut menggugat masalah tersebut tetap ada pasal-pasal yang terlanggar.  Dalam hal ini juga telah menyimpang dari Undang-Undang No. 23/1992 tentang kesehatan pasal 16.  
Bukan tidak mungkin juga seorang janda menggunakan sperma dari suaminya yang telah meninggal namun sempat dibekukan atau diawetkan yang dalam hal ini dapat dikatakan cerai mati.  Secara yuridis bayi yang akan lahir tetap anak mantan suami tersebut apabila bayi dilahirkan tidak sampai 300 hari setelah perceraian.  Akan tetapi secara moral hal tersebut diluar batas wajar. 
Selain hal tersebut, masih banyak lagi hal-hal yang illegal dalam proses bayi tabung ini.  Kaitannya dengan pengambilan ovum dari si istri memang tidak ditemukan cara yang lain jika memang melihat bahkan memegang aurat wanita diharamkan.  Secara medis hal tersebut bukan sebuah penyimpangan atau perilaku illegal meskipun secara agama sebagian ulama’ tidak membolehkan.  Sementara itu untuk pengambilan sperma dapat dilakukan dengan berbagai cara.  Cara yang dipandang baik adalah dengan onani yang dilakukan di rumah sakit.  Dalam aspek kesehatan, onani sebenarnya tidak diperkenankan.  Akan tetapi memang untuk bayi tabung ada perkecualian.  Sebab onani dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja dibandingkan dengan senggama terputus yang dapat menyakiti pasangan tersebut, dihisap dari testis dimana sperma lebih dipaksa keluar dibanding onani, dan lain sebagainya.  Intinya onani lebih efektif dibanding cara yang lainnya. 
Hal berikut juga merupakan pelanggaran berat dalam praktik bayi tabung dimana demi keberhasilan yang pada akhirnya menghasilkan materi, pihak rumah sakit mengganti benih baik salah satu maupun kedua-duanya.  Baik sengaja ditukar ataupun tidak sengaja tertukar.  Begitupun dengan pembasmian embrio yang tidak terpakai dimana hal tersebut dapat dikategorikan dengan pembunuhan. 



BAB III
PENUTUP
1.1  Kesimpulan
Bayi tabung adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh ibu melainkan di dalam tabung khusus yang kemudian akan membentuk embrio.  Embrio ini akan dikembalikan ke rahim untuk proses implantasi kemudian terjadilah kehamilan dengan proses ovarian hyperstimulation atau kontrol kesuburan terlebih dahulu, kemudian pengambilan sel telur, inseminasi dan pemupukan, pengamatan embrio, transfer Embrio, dan juga dilakukan kontrol rutin. 
Menurut hukum perdata tentang bayi tabung di Indonesia, setiap anak yang dilahirkan oleh seorang wanita bersuami, baik benih berasal dari sepasang suami isteri itu maupun bukan, tetap berstatus sebagai anak pasangan suami isteri tersebut.  Sementara menurut pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, upaya kehamilan selain cara alami boleh dilakukan sebagai cara terkahir dengan syarat benih berasal dari sepasang suami isteri yang sah, ditanam kembali ke dalam rahim isteri, dilakukan oleh tenaga ahli yang berwenang, ada sarana kesehatan serta sesuai prosedur. 
Begitu juga menurut majelis mujamma’ fiqih islami, boleh dilakukan apabila benar-benar sangat dibutuhkan, benih berasal dari pasangan suami isteri yang sah, diimplantasikan kepada isteri kembali dan menjaga aurat wanita, serta pihak-pihak yang membantu melakukan inseminasi buatan benar-benar bertanggungjawab artinya tidak mengganti benih bakal embrio. 
Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980  membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri serta.  Sementara cara yang umum dilakukan untuk memperoleh sperma yaitu onani dimana dalam islam hal tersebut diharamkan kecuali darurat, dan inseminasi buatan disini dianggap termasuk salah satu yang menjadi alasan kedaruratannya. 

DAFTAR PUSTAKA

 


Copyright © 2014 Dien Setyadi